Landasan diterbitkannya tentang Surat Edaran Kemendikbud tentang Pelaksanaan Awal Masuk Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah:
- Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan lingkungan Sekolah
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Sekolah
- Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Untuk lebih jelasnya silahkan download dokumennya di bawah ini:
Demikian posting tentang Surat Edaran Kemendikbud tentang Pelaksanaan Awal Masuk Tahun Pelajaran 2016/2017 semoga dapat dimanfaatkan untuk mengawali tahun pelajaran yang baru.
Baca lebih lanjut tentang : Penerimaan Peserta Didik Baru
0 comments: